PERATURAN DAN TATA TERTIB PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ULUM I
MERANTI
Aturan
Umum
- Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur'an dan
Sunnah Rasulullah SAW
- Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus
Pondok - Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
- Berakhlak mulia
Kewajiban
- Mengikuti Pengajian kitab Romo Kiyai setelah sholat
dhuhur.
- Memakai kemeja putih lengan panjang setiap malam selasa
dan jum’at (putra).
- Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh
pengurus.
- Memakai seragam pondok pada acara dan kegiatan resmi pondok
seperti diniyah dan menghadiri
acara lain atas nama pondok.
- Memakai kopiyah
dilingkungan atau diluar lingkungan Pondok.
- Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama'ah
di masjid pada waktu yang telah ditetapkan.
- Berbicara dengan bahasa Arab bahasa Inggris bagi kelas VIII Tsanawiyah dan Aliyah .
- Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta
keamanan pondok.
- Pukul 17:30 sore sudah berada dimasjid.
- Tidur malam pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul
03.30 WIB .
Anjuran
1.
Memakai
kemeja panjang ketika sholat berjema’ah ( putra ).
2.
Memakai
mukenah putih (putri).
3.
Berbicara
dengan bahasa halus (parpesan) kepada masyarakat.
Larangan
Berat
- Setiap santri dilarang berhubungan dengan selain jenis( berpacaran ).
- Setiap santri dilarang
keluar pondok tanpa izin dari Mudirul Ma'had .
- Setiap santri dilarang
tidur dirumah masyarakat .
- Setiap santri dilarang
pergi atau bermain kerumah
masyarakat.
- Setiap santri dilarang merokok di dalam/luar lingkungan pondok .
- Setiap santri dilarang
pulang terlambat dari batas yang telah ditentukan/melebihi batas
perizinan tanpa ada konfirmasi ke Mudirul
Ma'had .
Larangan
Ringan
1.
Setiap
santri dilarang membawa, menggunakan,
meminjam Handphone/ Hp.
2.
Setiap
santri dilarang makan ditempat kos lain.
3.
Setiap
santri dilarang memotong rambut dengan model yang bermacam-macam bagi santri putra.
4.
Setiap
santri dilarang berambut pirang.
5.
Setiap
santri putra dilarang memakai kalung ,
anting bagi santri putra.
6.
Setiap
santri putri dilarang memakai jilbab
yang tipis/tembus pandang
7.
Setiap
santri putri dilarang memakai jilbab
diatas dada .
8.
Setiap
santri dilarang membawa senjata tajam
atau benda-benda lain yang membahayakan.
9.
Setiap
santri dilarang mengikuti pelajaran
tambahan di luar pondok tanpa izin dari Mudirul Ma'had.
10.
Setiap
santri dilarang mengadakan latihan olah
raga diluar waktu yang telah ditentukan.
11.
Setiap
santri dilarang duduk di warung ( selain
Kantin Pondok) .
12.
Setiap
santri dilarang belanja/membeli sesuatu
diluar pondok tanpa izin dari Mudirul Ma'had.
13.
Setiap
santri dilarang tidur di kamar santri
lain .
14.
Setiap
santri dilarang m embawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya (
Ghosab ).
15.
Setiap
santri dilarang berbicara kotor atau
tidak pantas.
16.
Setiap
santri dilarang berbicara dengan suara lantang/keras.
17.
Setiap
santri dilarang berbicara dengan selain
jenis diluar sekolah formal.
Sanksi
Pelanggaran Berat
- Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok
- Diberi nasihat, di botak dan disiram dengan air
comberan.
- Denda lima puluh ribu perhari/semen satu sak.
- Ditakzir sesuai dengan kesalahannya :
- dipukul/dipecut dengan rotan
- dicukur rambutnya/digundul kepalanya
Sanksi
Pelanggaran Ringan
1.
Dijemur
ditengah panas matahari.
2.
Mengaji
Al Qur’an.
3.
Menulis
Istighfar sebanyak dua ribu lima ratus .
4.
Hp
disita oleh pengurus dan tidak dapat diambil kembali (ditasyarufkan ke pondok).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar