Sabtu, 03 Maret 2018

Peraturan & Tata Tertib Pondok Pesantren Raudhatul Umul I Meranti

PERATURAN DAN TATA TERTIB PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ULUM I MERANTI
Aturan Umum
  1. Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
  2. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
    Pondok
  3. Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
  4. Berakhlak mulia
Kewajiban
  1. Mengikuti Pengajian kitab Romo Kiyai setelah sholat dhuhur.
  2. Memakai kemeja putih lengan panjang setiap malam selasa dan jum’at (putra). 
  3. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus.
  4. Memakai seragam  pondok  pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti diniyah  dan menghadiri acara lain atas nama pondok.
  5. Memakai kopiyah  dilingkungan atau diluar lingkungan Pondok.
  6. Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama'ah di masjid pada waktu yang telah ditetapkan.
  7. Berbicara dengan bahasa Arab bahasa Inggris bagi  kelas VIII Tsanawiyah dan Aliyah .
  8. Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok.
  9. Pukul 17:30 sore sudah berada dimasjid.
  10. Tidur malam pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 03.30 WIB .
Anjuran
1.     Memakai kemeja panjang ketika sholat berjema’ah ( putra ).
2.     Memakai mukenah putih (putri).
3.     Berbicara dengan bahasa halus (parpesan) kepada masyarakat.
Larangan Berat
  1. Setiap santri dilarang berhubungan  dengan selain jenis( berpacaran ).
  2. Setiap santri dilarang  keluar pondok tanpa izin dari Mudirul Ma'had .
  3. Setiap santri dilarang  tidur dirumah masyarakat .
  4. Setiap santri dilarang  pergi atau bermain kerumah  masyarakat.
  5. Setiap santri dilarang  merokok di dalam/luar lingkungan pondok .
  6. Setiap santri dilarang  pulang terlambat dari batas yang telah ditentukan/melebihi batas perizinan  tanpa ada konfirmasi ke Mudirul Ma'had .


Larangan Ringan
1.         Setiap santri dilarang  membawa, menggunakan, meminjam Handphone/ Hp.
2.         Setiap santri dilarang  makan ditempat kos lain.
3.         Setiap santri dilarang  memotong  rambut dengan model yang bermacam-macam  bagi santri putra.
4.         Setiap santri dilarang berambut pirang.
5.         Setiap santri putra dilarang  memakai kalung , anting bagi santri putra.
6.         Setiap santri putri dilarang  memakai jilbab yang tipis/tembus pandang
7.         Setiap santri putri dilarang  memakai jilbab diatas dada .
8.         Setiap santri dilarang  membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan.
9.         Setiap santri dilarang  mengikuti pelajaran tambahan di luar pondok tanpa izin dari Mudirul Ma'had.
10.     Setiap santri dilarang  mengadakan latihan olah raga diluar waktu yang telah ditentukan.
11.     Setiap santri dilarang  duduk di warung ( selain Kantin Pondok) .
12.     Setiap santri dilarang  belanja/membeli sesuatu diluar pondok tanpa izin dari Mudirul Ma'had.
13.     Setiap santri dilarang  tidur di kamar santri lain .
14.     Setiap santri dilarang m embawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya ( Ghosab ).
15.     Setiap santri dilarang  berbicara kotor atau tidak pantas.
16.     Setiap santri dilarang  berbicara dengan  suara lantang/keras.
17.     Setiap santri dilarang  berbicara dengan selain jenis diluar sekolah formal.
Sanksi Pelanggaran Berat
  1. Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok
  2. Diberi nasihat, di botak dan disiram dengan air comberan.
  3. Denda lima puluh ribu perhari/semen satu sak.
  4. Ditakzir sesuai dengan kesalahannya :
    1. dipukul/dipecut dengan rotan
    2. dicukur rambutnya/digundul kepalanya
Sanksi Pelanggaran Ringan
1.         Dijemur ditengah panas matahari.
2.         Mengaji Al Qur’an.
3.         Menulis Istighfar sebanyak dua ribu lima ratus .

4.         Hp disita oleh pengurus dan tidak dapat diambil kembali (ditasyarufkan ke pondok).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar